Karaoke di Madiun Digerebek, Ini Kata Manajemen
Kota Madiun - Pengelola rumah karaoke 'Kimura' di Kota Madiun buka suara terkait dugaan praktik prostitusi yang dilakukan pemandu lagu di tempat usahanya. Layanan plus di tempat karaoke tidak dibenarkan. Pemandu lagu hanya bertugas mendampingi tamu dan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Tidak dibenarkan seorang pemandu lagu berbuat seperti itu di tempat karaoke," jelas Public Relation Karaoke Kimura yang mengaku bernama Ayu Kamis (25/1/2018) malam. Sayangnya Ayu enggan berkomentar banyak terkait peristiwa penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati dua tamu sedang bersetubuh dengan dua pemandu lagu di sebuah ruangan. "Saya tidak tahu, nanti ke pimpinan saya saja. Saya ndak berani komentar banyak, gitu aja ya besok siang coba ke sini. Inipun juga belum pulang semua masih di Polda," tuturnya. Namun diakui Ayu bahwa pemandu lagu yang melakukan layanan plus adalah pekerja baru di Kimura. "Infonya itu